Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:
Sidang Pekan Depan, Putri Candrawathi Bakal Bertemu Langsung Orang Tua dan Kekasih Brigadir J
Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Baca Juga:
Kronologi Ayah Brigadir J Murka ke Pendeta Gilbert
Namun, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.
Maka, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana terhadap istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, juga menyebut adanya laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J, yang juga dihentikan.