WahanaNews.co, Jakarta - Polisi mengungkap dua kebohongan Yudha Arfandi, tersangka pembunuhan Dante (6) yang merupakan anak dari Tamara Tyasmara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu terungkap berdasarkan hasil tes poligraf atau kebohongan yang dilakukan terhadap Yudha.
Baca Juga:
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Segera Diadili
Tersangka Pembunuhan Dante Sempat Cek Keberadaan CCTV di Kolam Renang
"Hasilnya sudah keluar, ada dua kebohongan yang didapat berdasarkan hasil pemeriksaan ahli poligraf," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Kebohongan pertama yakni Yudha yang mengaku tidak mengecek akses CCTV yang ada di kolam renang sebelum Dante tenggelam.
Baca Juga:
Terkait Pembunuhan Dante, Tamara Tyasmara Diperiksa 6 Jam Dicecar 9 Pertanyaan
"Hasil pemeriksaan ahli poligraf menyatakan bahwa jawaban dari pertanyaan yang disampaikan ahli menunjukkan bahwa subjek yang diperiksa atau tersangka itu berbohong atau deception indicated," ucap Ade.
Kedua, Yudha membantah telah melakukan kekerasan fisik terhadap Tamara. Namun, Adek tak menjelaskan apakah Tamara sudah melaporkan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Yudha.
Ade hanya menyampaikan saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara agar bisa segera dikirim ke kejaksaan.
"Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara dan masih berkoordinasi dengan ahli kriminologi menunggu hasil dari ahli kriminologi," ujarnya.
Diberitakan, Dante anak dari Tamara dilaporkan meninggal dunia karena tenggelam saat berenang di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
Yudha Arfandi yang merupakan kekasih Tamara jadi tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Yudha mengaku alasannya membenamkan Dante di kolam renang itu adalah untuk latihan pernapasan agar lebih kuat.
Berdasarkan autopsi, Dante dipastikan meninggal karena tenggelam. Hal ini berdasarkan tanda-tanda yang ditemukan pada tubuh korban.
[Redaktur: Alpredo Gultom]