Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Selain Bintoro, AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), juga dijatuhi patsus.
Baca Juga:
Fakta-fakta Dua Polisi Semarang Peras Remaja, Sempat Dikepung Warga
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan dugaan tindak pidana penipuan itu dilaporkan PM yang menerima kuasa dari tersangka AN.
"Polda Metro Jaya telah terima laporan polisi LP/B/612 Tanggal 27 Januari tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh Saudara PM, terlapornya Saudari EDH," kata Ade Ary.
Baca Juga:
Gugatan Perdata Rp1,6 Miliar Ungkap Sisi Lain Kasus FA di Jakarta Selatan
Ade Ary menerangkan dalam laporan itu, EDH meminta AN menjual mobilnya untuk penanganan perkara hukum yang dialami. Kejadian itu terjadi sekitar pada April 2024.
Lalu, AN meminta hasil penjualan mobil itu ditransfer kepadanya dengan nilai sebesar Rp3,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil milik korban tidak diberikan oleh pelapor dan saat ini mobil milik korban tak dikembalikan oleh terlapor, sehingga korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar," ucapnya.