WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan menghadirkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno Pamungkas dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Senin (26/8).
"Memulai pembuktian surat dakwaan tim jaksa dalam persidangan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk, hari ini kami tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya: Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas," ujar Jaksa KPK Tonny Indra melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
Tak Beri Contoh yang Baik, Hukuman SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Selain itu, tim jaksa juga memanggil sejumlah pihak lain dari internal KPK. Yakni Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi); Tri Agus Saputra (Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian); Komang Krismawati (mantan Plt Kepala Cabang Rutan KPK); serta Abdul Jalil Marzuki dan Achmad Muniri.
Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi.
Surat dakwaan dibagi menjadi dua bagian. Teruntuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi; Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (juga sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Erlangga Permana, dan l Agung Nugroho.
Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Total besaran uang yang diterima para terdakwa sejumlah sekitar Rp6,3 miliar.