WahanaNews.co, Jakarta - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), minta Polda Metro Jaya untuk segera menentukan kepastian hukum terkait statusnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," kata Firli dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (18/11/2023) kemarin.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Firli menyatakan bahwa selama ini ia telah bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan penyidik kepolisian sebanyak dua kali. Dia juga menegaskan bahwa KPK, yang dipimpinnya, telah bersikap kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Firli menyebutkan bahwa biro hukum KPK telah memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen yang dibutuhkan, termasuk Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Firli untuk periode 2019-2022.
Ia menjelaskan bahwa pengajuan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan karena keperluan dinas sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga:
Setahun Berlalu, Polda Metro Jaya Belum Juga Tahan Firli Bahuri
"Permohonan perubahan tanggal yang terjadi selama ini merupakan hal-hal yang ditempuh oleh konfirmasi yang komunikatif berkaitan dengan urgency tanggung jawab di lembaga tempat bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/11/2023), Ketua KPK, Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri.
Firli Bahuri dimintai keterangan lanjutan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.