WahanaNews.co, Surakarta - Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta telah menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah yang terjadi belum lama ini.
Kolonel Infanteri Richard Harison, Kepala Penerangan Daerah Militer IV/Diponegoro, menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang diperoleh dan keterangan dari para terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta berhasil mengidentifikasi enam pelaku, yaitu Prajurit Dua Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Baca Juga:
Kapuspen TNI Bantah Perwiranya Jadi Beking Tersangka Perundungan Anak SMA di Surabaya
Hingga saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Denpom IV/Surakarta terus bekerja untuk menyelidiki dan mengembangkan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya menjelaskan, mekanisme proses hukum pidana di militer, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer lalu dilanjutkan melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) yakni Danrem 074/Wrt.
"Selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independen, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi," terangnya.
Baca Juga:
Skandal Judi Online: 4.000 Prajurit TNI Kena Sanksi, Danpuspom Beri Peringatan Keras
Richard menyatakan bahwa baik pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak dapat campur tangan dalam proses hukum dan akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pengadilan.
Untuk diketahui, insiden dugaan penganiayaan terhadap relawan Ganjar di Boyolali berawal ketika mereka melewati depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha, Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali dengan menggunakan knalpot brong pada Sabtu (30/12/2023).
Tindakan sejumlah relawan tersebut menyebabkan kebisingan dan memicu reaksi emosional dari anggota TNI yang sedang bermain bola voli di markas mereka.