WahanaNews.co, Bandung - Terpidana kasus penodaan agama, Panji Gumilang yang juga pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, dinyatakan bebas pada Rabu (17/7).
"Bebas tanggal 17 Juli 2024, tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Robianto melansir CNN Indonesia.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Robianto mengatakan Panji dinyatakan bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun setelah putusan. Dengan begitu, dia tidak harus melakukan wajib lapor.
"Bebas murni. Enggak usah (wajib lapor)," katanya.
Selama menjalani masa tahanan di Lapas Indramayu, Jawa Barat, Panji diketahui juga pernah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Remisi itu diberikan saat Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga:
Tangani Perkara TPPU Panji Gumilang, Kejagung Tunjuk 15 Jaksa Peneliti
"Dapat remisi Idulfitri 15 hari," katanya.
Panji Gumilang divonis hukuman satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3).
Majelis hakim yang diketuai Yogi Dulhadi memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana UU nomor 8 tentang penodaan agama.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan yang terlampir," kata Yogi saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tiga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut Yogi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]