WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada dua terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite.
Dengan demikian, dua terdakwa itu tidak dijatuhi pidana meskipun terbukti bersalah.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Aziz Apandi Silalahi selaku pekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Pos Medan dan Ranning Alamer Mulsim Cibro selaku pembeli bahan bakar minyak (BBM) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujar Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Konsumen Gugat Menteri ESDM Bahlil ke PN Jakpus Gegara Kelangkaan BBM Swasta
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.
Sementara hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.