Majelis hakim juga tidak sependapat dengan permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Baca Juga:
Aturan Dalam KUHAP yang Baru, Atur Restorative Justice Hingga Rekaman CCTV
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Medan Reza Surya Nasution menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari karena dinilai melanggar dakwaan alternatif pertama.
Perkara tersebut bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.