WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan yang meninggal dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kita wajib melaporkan karena ini adalah hak sepenuhnya dari keluarga korban sehingga kami selaku tim penasihat hukum turut mendampingi pada hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang ini ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pihak keluarga, Johny Alfaris saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/5/2025) mengutip ANTARA.
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
Johny menjelaskan, laporan ke Polda Metro Jaya tersebut agar memiliki dasar hukum yang kuat sehingga kebenaran diungkap dan proses hukum ini tuntas.
"Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, yaitu A dan S yang merupakan teman almarhum sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian," katanya.
Anggota Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Firmansyah Ismail yang mendampingi eluarga korban juga menyebutkan pihaknya telah membantu memulangkan jenazah Soleh Darmawan kembali ke rumahnya.
Baca Juga:
Kemensos Dampingi 569 Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Untuk saat ini merupakan tindak lanjut dari upaya hukum yang memang dari pihak keluarga nantikan. "Nah ini sebagai bentuk kehadiran negara dan kementerian kami menunggu perkembangan dari pihak penyidik maupun dari pihak Polda Metro Jaya," katanya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 April 2025.
Dalam laporannya, pihak keluarga menerapkan Pasal 4 juncto Pasal 7 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Pasal 69 juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).