Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkomitmen untuk mendampingi keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang meninggal diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
"Sesuai dengan komitmen kami, kami akan membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk proses hukum yang mungkin terjadi," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding kepada Antaradi Jakarta, Rabu (16/4).
Baca Juga:
Pemprov Sumut Pulankan 141 Korban Perdagangan Orang dari Myanmar
Selain kemungkinan pendampingan secara hukum, Karding juga mengatakan KP2MI akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika pihak keluarga melaporkan dugaan kasus atas meninggalnya Soleh Darmawan.
Soleh Darmawan mendapat tawaran kerja dari tetangganya, Selly, dan diperkenalkan kepada Ray untuk bekerja sebagai koki di Thailand. Pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja "single entry".
Beberapa hari setelah tiba, Soleh sempat memberi kabar bahwa dia telah mulai bekerja. Namun, pada 2 Maret 2025, keluarga menerima panggilan video yang menunjukkan kondisi Soleh tampak lemas dan tidak bisa berbicara.
Baca Juga:
Kemensos Dampingi 569 Pekerja Migran Korban Perdagangan Orang di Myanmar
Ray menyebutkan Soleh dalam kondisi gawat darurat dan keesokan harinya, Soleh meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.