WahanaNews.co | Kasus yang menimpa salah satu perwira polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AKBP M kini memasuki babak baru.
AKBP M yang terlibat kasus ‘budak seks’ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulsel.
Baca Juga:
Pria Ini Nyamar Jadi Wanita Cantik di Facebook, Tipu Puluhan Juta Warga Kalimantan
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho saat dihubungi detikSulsel, Jumat (4/3/2022).
Polisi telah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib AKBP M. Setelah 2 jam, ditemukan cukup bukti AKBP M memperkosa korban.
"Dalam gelar perkara kan kita ajukan alat bukti. Alat bukti yang ada dalam perbuatan tersangka sudah terpenuhi dan dinilai oleh penyidik sudah memenuhi dan mereka sepakat menaikkan tersangka," beber Kombes Onny.
Baca Juga:
Nasib Anggota Brimob Brigadir AA Ditentukan di Sidang Etik Usai Aniaya Tahanan Anak
AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, korban merupakan asisten rumah tangga AKBP M di Kabupaten Gowa. Korban kerap diajak berhubungan badan oleh AKBP M. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.