WahanaNews.co, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker) 2011-2015 Reyna Usman divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Reyna terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI tahun anggaran 2012.
Baca Juga:
Informasi Lowongan Pekerjaan Kian Merebak, Kemnaker Ingatkan Hoaks
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10) mengutip CNN Indonesia.
Tak hanya itu, hakim juga menghukum Reyna untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan sejumlah hal yang memberatkan Reyna. Yakni perbuatan Reyna sebagai aparatur negara bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Perbuatan Reyna telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
Kemnaker Perkuat Fungsi Kolaborasi Dalam Peta Jalan Pengentasan Pekerja Anak
Sedangkan hal meringankan yaitu Reyna belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Reyna dihukum dengan pidana empat tahun dan delapan bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp3 miliar subsider satu tahun penjara.
Sementara itu, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta dihukum dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia divonis dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp8.449.290.910 subsider satu tahun enam bulan penjara.
Vonis mengenai pidana badan terhadap Nyoman dan Karunia juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]