WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (19/11).
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
"Saksi yang diperiksa RS selaku istri tersangka ED (Erintuah Damanik) dan MP selaku istri tersangka M (Mangapul)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11).
Harli menjelaskan keduanya diperiksa untuk mengusut dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur dalam kasus tersebut.
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kedua orang saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Rp236 Juta
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.