WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Ketua Pengadilan (PN) Surabaya turut mendapat jatah suap sebesar SGD 20.000 di kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut uang suap itu berasal dari tersangka Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Tannur yang diserahkan kepada Hakim Erintuah Damanik.
Baca Juga:
Hakim Pengadilan Ronald Tannur Ajukan Keberatan, Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan
"Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).
Kendati demikian, ia menyebut jatah suap yang telah disiapkan oleh Lisa tersebut belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.
"Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik," jelasnya.
Baca Juga:
Tepat di Hari Guru, Supriyani Divonis Bebas
Dalam kasus ini, Harli menyebut tersangka Lisa total telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik. Uang suap itu diberikan secara bertahap di Bandara Ahmad Yani sebesar SGD 140.000 pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni.
Uang itu kemudian dibagikan Erintuah kepada Majelis Hakim lainnya di ruangan Hakim Mangapul pada pertengahan Juni. Rinciannya yakni sebesar SGD 38.000 untuk Erintuah dan sebesar SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo," tuturnya.