WahanaNews.co | Ipda Arsyad Daiva Gunawan, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyebut AKP Irfan Widyanto justru membantu penyidik dalam mengumpulkan barang bukti berupa DVR CCTV terkait pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Arsyad saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Arsyad menuturkan setelah mengambil rekaman CCTV pada 9 Juli 2022, barang bukti tersebut langsung diserahkan Irfan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
"Merasa terbantu karena berguna untuk membantu penyidikan kami," kata Arsyad di hadapan majelis hakim di persidangan PN Jakarta Selatan.
Namun, ia mengaku bahwa penyidik tidak berkerja sesuai ketentuan yang berlaku, yakni tak melengkapi persyaratan administrasi setelah menerima penyerahan DVR CCTV dari Irfan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Kenapa tidak dilanjutkan kepada penyitaan?" tanya hakim.
"Itu salah kami Yang Mulia," jawab Arsyad.
Dalam persidangan yang sama, anggota Polres Jakarta Selatan, Dimas Arki menyebut dirinya yang menyerahkan DVR CCTV tersebut kepada Puslabfor Polri. Padahal, saat itu Dimas bukan penyidik yang berwenang.