Dimas berujar penyerahan DVR CCTV itu berdasarkan perintah yang ia terima dari AKBP Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
"Kalau saya, Pak Ridwan Soplanit itu adalah atasan saya langsung, jadi apapun perintah atasan saya laksanakan," jelas Dimas.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan bahwa penyerahan barang bukti tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen pendukung seperti berita acara penyitaan, laporan polisi, sprin penyitaan hingga berita acara pembungkusan.
Dimas menyebut kelengkapan administrasi akan disusulkan kemudian guna percepatan penyidikan.
"Tidak ada semua, jadi saya hanya menerima perintah," ujarnya.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Adapun Irfan Widyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.