KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur.
Melalui akun Twitter pribadinya, Andi mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dan berencana memenuhi panggilan KPK.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Andi juga mengatakan ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran surat panggilan tidak diterimanya.
"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief__, Selasa (5/4/2022). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.