Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Baca Juga:
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas di Rumah Pengacara MS
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Adapun terkait tindak kejahatan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
[Redaktur: Alpredo Gultum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.