WahanaNews.co, Jakarta - Pemeriksaan kasus pencucian uang yang melibatkan sekretaris MA yang sudah dinonaktifkan, Hasbi Hasan, dan Windy Idol masih berlanjut.
Mereka berdua menggunakan istilah "pesantren" sebagai pengganti "hotel" dan memanggil Windy dengan sebutan 'tuan putri' saat mereka melancarkan urusan pribadi di kamar 501. Begini kronologinya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
Kamar 510 di Hotel Fraser Menteng tidak hanya digunakan sebagai tempat untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan peserta Indonesian Idol, Windy Yunita Bastari Usman, atau yang dikenal dengan Windy Idol, untuk melancarkan urusan pribadi.
Namun, kamar tersebut juga digunakan untuk mengurus perkara di MA bersama Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian.
Hal ini terungkap dalam sidang vonis terhadap Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (3/4/2024).
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Melansir Tribun Trends, Hasbi Hasan telah divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dia juga dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 3.880.844.000.400 (Rp 3,8 miliar).
Selain Hotel Fraser Residence Menteng, hakim menyebut ada dua hotel lainnya yang digunakan Hasbi Hasan untuk mengurus perkara di MA, yakni The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini.
Adapun kedua hotel itu juga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.
Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.
Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.
"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar Hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," kata hakim.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," imbuh hakim.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
Suap diberikan oleh Debitur KSP Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Selain itu, Hasbi disebut terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400.
Windy Dipanggil sebagai Tuan Putri
Diketahui Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menyebut Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol dengan sebutan "tuan putri".
Terungkap pula adanya kata ganti untuk hotel menjadi pesantren.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan MA dengan terdakwa Hasbi Hasan, Selasa (13/2/2024) lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Fatahillah Ramli.
Awalnya, penuntut umum menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).
"Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021," kata jaksa dalam persidangan.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Jadi, saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya, pak?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
Fatahillah berujar, Hasbi memberi tahu kalau dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat.
Fatahillah kemudian menyebut "tuan putri" itu adalah Windy Idol.
"Hasilnya sudah bagus 'Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri' pesantren ini apa, pak?" tanya jaksa.
"Ya hotel," jawab Fatahillah.
"Tuan putri itu siapa?" tanya jaksa.
"Tuan putri itu sebutan," jawab Fatahillah.
"Ya, sebutan untuk siapa?" cecar jaksa.
"Pada saat itu yang mendampingi beliau adalah Windy," jawab Fatahillah.
JPU KPK kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tak tahu.
"Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan tuan putri bersama dengan Windy?" tanya jaksa.
"Ya," jawab Fatahillah.
"Itu malam, apakah menginap di situ yang saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Wallahualam," jawab Fatahillah.
Ketua Majelis Hakim Toni Irfan lalu bertanya ke Fatahillah.
Hakim kembali bertanya siapa "tuan putri" yang dimaksud Hasbi Hasan dalam pesan tersebut.
"Siapa yang dimaksud dengan tuan putri?" tanya Hakim Toni Irfan.
Fatahillah mengungkap jawaban yang sama. Dia menyebut "tuan putri" dalam pesan yang disampaikan Hasbi yaitu Windy Idol.
"Yang dimaksud oleh Pak Hasbi, tuan putri itu, menurut saya Windy," jawab Fatahillah.
"Jangan pendapat Anda, jangan menurut," ujar Hakim Toni.
"Jadi pendapat siapa pak?" kata Fatahillah.
"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.
"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.
Hasbi Hasan menerima suap bersama dengan terdakwa lain yang bernama Dadan Tri Yudianto.
Menurut jaksa, suap tersebut diterima oleh Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yaitu Heryanto Tanaka.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dengan maksud agar Hasbi memengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Selain itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Gratifikasi tersebut mencakup berbagai macam bentuk, mulai dari uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh Hasbi Hasan pada rentang waktu antara Januari 2021 hingga Februari 2022, dan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi.
Salah satu bentuk gratifikasi yang disebutkan oleh jaksa adalah perjalanan wisata keliling Bali dengan menggunakan helikopter senilai Rp 7,5 juta.
Perjalanan wisata tersebut diterima oleh Hasbi Hasan bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol pada tanggal 13 Januari 2022.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]