Adapun kedua hotel itu juga digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy Idol.
"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," ucap hakim.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambung hakim.
Hasbi Hasan disebut hakim tidak membayar fasilitas penginapan di tiga hotel tersebut.
Hakim mengatakan bahwa penerimaan fasilitas hotel bagi Hasbi Hasan itu tak sah.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar Hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," kata hakim.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," imbuh hakim.
Untuk diketahui, Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (WIKA) Beton Tbk terbukti menerima suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara KSP Intidana.