"Kalau menurut saudara itu kan sudah pendapat, yang menurut saksi tuan putri dikategori seperti bagaimana SMS itu siapa yang dimaksud?" tanya Hakim Toni Irfan.
"Sepengetahuan saya Windy," jawab Fatahillah.
Baca Juga:
Tak Bisa Buktikan Asal Usul, Aset Rp915 M dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Resmi Jatuh ke Tangan Negara
Dalam perkaranya, Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar dan gratifikasi Rp 630 juta.
Hasbi Hasan menerima suap bersama dengan terdakwa lain yang bernama Dadan Tri Yudianto.
Menurut jaksa, suap tersebut diterima oleh Hasbi dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yaitu Heryanto Tanaka.
Baca Juga:
Sidang Hasto, Ahli Sebut Perintah Tenggelamkan HP Bentuk Perintangan Penyidikan
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dengan maksud agar Hasbi memengaruhi kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Selain itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 630 juta. Gratifikasi tersebut mencakup berbagai macam bentuk, mulai dari uang hingga fasilitas wisata.
Jaksa menyatakan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh Hasbi Hasan pada rentang waktu antara Januari 2021 hingga Februari 2022, dan berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi.