WahanaNews.co, Jakarta – Terkait dugaan suap perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP yang menyeret beberapa perusahaan pelat merah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, kasus tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan proses hukumnya.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Ya kita kasih saja ke Kejagung," ujarnya saat ditemui di Stasiun Gambir Jakarta, Senin (22/1/2024) mengutip CNBC Indonesia.
Arya menjelaskan, namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi terkait data dan dokumen yang lengkap dari Departemen Kehakiman (DOJ) Amerika Serikat (AS) yang pertama kali membongkar kasus suap SAP.
Hal ini merujuk pada dokumen investigasi Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat yang menyebut suap mengalir ke delapan lembaga dan perusahaan negara pada 2015-2018.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
"Kita tunggu apa saja yang mereka dapat dan siapa saja yang mereka tahu. Karena kalau lihat datanya sih cukup lengkap juga, karena ada yang katanya bayarin main golf, itu kan detail," jelasnya
Sebelumnya, Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di SAP yang terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Departemen tersebut telah mengenakan denda senilai Rp 3,4 triliun ke SAP.
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA).