UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Diduga, pelanggaran SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Kasus tersebut juga menyeret beberapa pihak termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo), Kemensos.
Baca Juga:
Buka-bukaan, Jaksa Agung Ungkap Pernah Tolak Suap Rp2 Triliun
Selanjutnya ada juga perusahaan BUMN yang namanya ikut terseret yakni PT Pertamina dan PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian ada Pemda DKI Jakarta dan PT Mass Rapid Transit (MRT) yang namanya masuk dalam investigasi dugaan suap raksasa Jerman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.