WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung (MA) tak hanya menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
KPK menduga, Sudrajad dan sejumlah pegawai MA menerima suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
"Jadi, dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa, dan juga bukti elektronik maupun dari hasil pemeriksaan sementara, diduga tidak hanya terkait dengan perkara yang kami sampaikan saat ini. Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara kepailitan koperasi simpan pinjam Intidana.
Sudrajad dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), melalui pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
Alex, sapaan Alexander Marwata, berjanji KPK akan mendalami dugaan suap pengurusan perkara lainnya di MA.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," ujar Alex.
Perkara suap yang mejerat Sudrajad dan kawan-kawan saat ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan suap terkait penanganan perkara lainnya.