Bahkan, KPK tak segan menjerat tersangka baru sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Jadi masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara, yang tentu nanti ketika dari hasil pengembangan penyidikan, diperoleh kecukupan alat bukti dan menentukan siapa tersangkanya, tentu akan kami sampaikan," ungkap Alex.
Baca Juga:
PN Bandung Vonis Hakim Agung Sudrajad Dimyati Delapan Tahun Penjara
Tim penyidik KPK bergerak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini.
Salah satunya dengan menggeledah Gedung MA RI, Jakarta, pada Jumat (23/9/2022).
Belum diketahui barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
Baca Juga:
Kasus Suap Perkara MA, Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk Segera Diadili
"Benar, hari ini tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di Gedung MA RI," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Diketahui, KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara.
Tak hanya Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.