“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.
Sejumlah pertanyaan kembali dilontarkan oleh awak media mengenai detail pemeriksaan yang dijalani pada hari tersebut.
Baca Juga:
Desas Desus “Ijon Proyek” Pengadaan 43 Ambulance Senilai Rp14,7 Miliar di Sulteng Sudah Ada Pemiliknya(?)
“Tanya sama penyidik,” ujarnya.
Meski terus diikuti wartawan hingga menuju kendaraan yang menjemputnya, ia tetap memilih memberikan jawaban singkat terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK.
“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” kata dia.
Baca Juga:
KPK Menyebut 25 Persen Kasus Yang Ditangani Berawal Dari Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang berkaitan dengan perkara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bahwa penetapan tersangka terhadap tiga korporasi tersebut dilakukan pada Februari 2026 setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.