WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan aliran uang dari sektor tambang kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya penerimaan dana rutin yang disebut berasal dari pengamanan aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara.
Hal tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metric ton produksi batu bara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca Juga:
KPK Panggil Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya menerima informasi mengenai pemberian uang yang dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan,” kata Asep.
Disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026), informasi yang diperoleh penyidik menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diberikan secara berkala sebagai bagian dari pengamanan kegiatan tambang.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Wakil Bupati Rejang Lebong Tidak Jadi Tersangka Korupsi Meski Terlibat OTT
“Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujarnya.
Asep menjelaskan pengamanan tersebut diduga dilakukan melalui jaringan organisasi yang memiliki struktur hingga ke daerah tempat perusahaan tambang beroperasi.
Disebutkannya, struktur organisasi tersebut berjenjang hingga ke wilayah Kalimantan Timur yang menjadi lokasi operasi perusahaan tambang terkait perkara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.