WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyelisik transaksi keuangan PT Adonara Propertindo dalam kasus pengadaan
tanah Munjul, Jakarta Timur.
Penyidik
memeriksa tersangka Dirut PT Adonara Propertindo, Tommy
Adrian, sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan
Sarana Jaya, Yoory Corneles.
Baca Juga:
Dinkes Jakarta Tegaskan Tak Ada Lonjakan Covid-19, Meski Kasus Global Naik
"Dikonfirmasi
terkait dengan berbagai data aktivitas transaksi keuangan PT AP (Adonara
Propertindo) yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan
tanah di Munjul," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021).
Pemeriksaan
Tommy Adrian digelar Kamis (29/7/2021) kemarin.
Penyidik
juga memeriksa saksi Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya,
Harbandiyono.
Baca Juga:
Siap Tangani Kegawatdaruratan, Kepulauan Seribu Siagakan Dua Unit Ambulans
Dia
dimintai keterangan terkait keikutsertaannya sebagai tim investasi dalam
pengadaan tanah di Munjul.
"Dikonfirmasi
antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai tim investasi dalam pengadaan
tanah di Munjul," imbuh Ali Fikri.
Dalam
kasus itu, KPK menetapkan tersangka eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory
Corneles; Dirut PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; dan
Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.