"Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV," ungkap Abdul Qohar.
Junaedi dan Tian Bahtiar ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Usai Sidang Suap Hasto Tertawa, Sebut Masih Belajar Jadi Terdakwa
Sementara Marcella tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan di kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga korporasi perkara CPO.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas tiga terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yakni PT Permata Hijau Grup, PT Wilmar Grup dan PT Musim Mas Grup, sebanyak empat hakim, satu panitera, dua pengacara dan satu pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara tiga korporasi yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.
Baca Juga:
Hasto PDIP Bakal Dipanggil KPK untuk Diperiksa Pekan Depan
Kemudian mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri juga diproses hukum.
Terbaru, JAMPIDSUS Kejaksaan Agung resmi menahan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.