Namun, saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima dan mempertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga:
Kejagung Jual 967 Ribu Saham Benny Tjokro Senilai Rp37,87 Miliar
Dia menyatakan, ragam penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus terhadap aset-aset Budi Said tidak sah.
Hotman bahkan menilai penjeratan tersangka korupsi terhadap kliennya tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam.
Hotman mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual-beli emas yang dilakukan oleh Budi Said dengan pihak PT Antam medio Maret sampai November 2018.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Pembayaran Jasa Hukum SYL dari Uang Korupsi
Dia mengatakan, Budi Said adalah pihak yang membeli emas dari PT Antam senilai Rp3,59 triliun dengan melakukan transaksi sebanyak 75 kali.
Nilai tersebut, kata Hotman, setara dengan emas seberat tujuh ton.
Gak perlu lagi gigi palsu! Gigi patah dan gak rata? Veneer adalah cara terbaik untuk sekarang ini