WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers lewat video yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
Penetapan Rahmat sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengendus adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi yaitu dugaan pencucian uang.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.
Baca Juga:
Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar Dibongkar DJP, Terpidana Gunakan Skema Lintas Negara
Ali Fikti menjelaskan, ada dugaan serangkaian perbuatan Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
Dia disebutkan membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan yang sebenarnya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka RE tersebut di antaranya membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.