WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri bakal memeriksa affiliator aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Pemeriksaan itu akan dilakukan pada Selasa (8/3) besok sebagai saksi
"Direncanakan pada hari selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 Wib penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMP alias DS dengan status sebagai saksi," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Senin (7/3).
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Pemeriksaan terhadap Doni sebagai saksi dilakukan usai penyidik secara total sejak kasus ini diusut, telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sembilan saksi, dan tiga saksi ahli.
"Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi," kata Gatot.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan status yang menjerat Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diketahui, ia dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Adapun dalam kasus ini, Doni yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.