"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," tegasnya.
Meski Iptu Rudiana merupakan ayah korban, Farhat meminta Polres Cirebon untuk tetap memproses laporan ini.
Baca Juga:
Bebas tapi Terluka: Pegi Beberkan Penyiksaan Selama di Penjara
Sebelumnya Liga Akbar mengungkap sedikit tabir misteri kematian Vina Cirebon dan kekasihnya Eky.
Lewat kuasa hukumnya Yudia Alamsyach, Liga Akbar mengungkap hal janggal dalam kasus pengusutan kematian Vina Cirebon sejak tahun 2016 lalu.
Liga Akbar ternyata merupakan teman dekat Eky salah satu korban tewas bersama dengan Vina.
Baca Juga:
Tanggapan Kapolri atas Kekalahan Polda Jabar dalam Praperadilan Pegi Setiawan
Saat peristiwa terjadi, Liga Akbar masih berusia 21 tahun.
Pada pengusutan kasus Vina Cirebon di tahuh 2016, Liga Akbar dijadikan saksi kunci dalam kematian Vina Cirebon dan kekasihnya.
Dalam keterangan berita acara perkara (BAP) yang dibuat Polisi, Liga Akbar disebut melihat para pelaku melempari batu lalu mengejar Eky dan Vina.