Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, merespons pembacaan isi percakapan yang memuat kata "baiat" dalam sidang tersebut.
Aziz mengatakan, kata "baiat" yang disampaikan WK dinilai mengandung makna yang cenderung menyesatkan, maka perlu untuk diluruskan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami dari tim penasehat hukum meluruskan berita misleading (menyesatkan) dan cenderung tidak mencerdaskan ini. Karena baiat itu adalah pelantikan pengurus FPI," kata Aziz, Selasa (15/2/2022).
Azis menjelaskan, "baiat" yang dimaksud dalam isi percakapan Munarman adalah bait untuk taat kepada ketua FPI, Rizieq Shihab.
"Dan yang disebut dalam BAP hanya dua kali, karena ada pengurus FPI yang bertanya tentang baiat dalam prosesi pelantikan pengurus FPI," ucapnya.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Selain itu, ia mengatakan bahwa kata "baiat" sangat lumrah digunakan bahkan sebelum masa silam.
Lantas ia menjabarkan makna "baiat" yang diambil dari kitab al-Muqadimah karya Ibnu Khaldun.
”Bai’at adalah janji untuk taat. Seolah orang yang berbai’at itu berjanji kepada pemimpinnya untuk menyerahkan kepadanya segala kebijakan terkait urusan dirinya dan urusan kaum muslimin. Tanpa sedikitpun berkeinginan menentangnya. Serta taat kepada perintah pimpinan yang dibebankan kepadanya, suka maupun tidak,” paparnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.