WahanaNews.co | Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dengan inisial RGS dipolisikan dan telah masuk tahap penyidikan Polresta Tangerang Kabupaten.
Pasalnya, pokitikus Partai Gerindra itu diduga melakukan aksi penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Baca Juga:
KDRT di Paser Kaltim, Suami Mutilasi Istri dan Tunjukin ke Tetangga
Alhasil, sang istri berinisial LKS melaporkan hal tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten, dan segera melakukan visum serta meminta keterangan korban.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus yang ditangani Unit PPA Polresta Tangerang terkait adanya dugaan tindak KDRT oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
"Benar, ada perkaranya yang sedang ditangani Polresta Tangerang," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga:
Ketua DPW Relawan Martabat Provinsi Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo-Gibran
Kendati demikian, Shinto belum bisa merinci lebih jelas terkait kronologi penanganan kasus KDRT tersebut.
"Lebih jelasnya nanti rencananya akan dilakukan konferensi pers," ucapnya.
Di Polresta Tangerang, penyidik unit PPA telah menetapkan status RGS yang sebelumnya terlapor kini menjadi tersangka, setelah dilakukannya gelar perkara.
"Sudah ditetapkan (tersangka, Red)," singkatnya.
Diketahui, peristiwa memalukan tersebut terjadi pada hari Senin (03/5/2021).
Korban Berinisial LKS selaku istri melaporkan adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya RGS.
Laporan tersebut diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, Polda Banten, dan segera melakukan visum dan meminta keterangan korban. [dhn]