WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan para saksi pada kasus kebakaran di Lapas Tangerang akan dibagi menjadi 3 klaster dari 22 saksi.
"Ada 22 saksi. Dari 22 dibagi menjadi 3 klaster," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga:
Saat Ibadah, Gereja Pentakosta Lau Mil Dairi Terbakar
Klaster pertama adalah saksi dari petugas Lapas Tangerang (sipir). Kemudian klaster kedua adalah saksi dari narapidana (napi) yang selamat dari insiden kebakaran; serta klaster ketiga adalah pendamping napi dan pendamping warga binaan.
"Klaster pendamping warga binaan yaitu warga binaan yang sudah mau selesai," katanya.
Menurutnya, ketiga klaster saksi akan membantu proses penyelidikan kasus kebakaran maut itu secepatnya.
Baca Juga:
Ruang Komputer dan 2 Kelas SMPN 1 Tigalingga Terbakar
"Arahnya ke mana? Untuk mengetahui keterangan-keterangan dari mereka (saksi) semua. Sumber api dari mana, dan sebagainya. Itu yang kita lakukan pendalaman," kata Yusri.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis) Mabes Polri masih mengumpulkan alat-alat bukti.
"Alat-alat bukti yang ada untuk mengetahui sumber api yang ada. Ini masih dilakukan pengujian secara laboratoris," ujarnya.