WahanaNews.co | Berdasarkan data dari Worldometers, Indonesia menempati peringkat 15 negara terbesar atau terluas di dunia.
Diketahui, luas Indonesia adalah 1.904.569 Km² dan luas darat 1.811.570 Km² atau sekitar 1,2 persen dari luas daratan dunia.
Baca Juga:
KSAU Bahas Penguatan Pertahanan Udara dengan Menhan RI Prabowo Subianto
Oleh karena itu diperlukan radar yang canggih untuk mengawasi wilayah Indonesia. Namun sayangnya, jangkauan radar-radar pengawasan wilayah laut dan udara Indonesia belum menyeluruh.
Menanggapi persoalan diatas, Indonesia-Prancis akan memproduksi bersama radar Ground Controlled Interception (GCI) di PT Len Industri. Di mana, dalam proses produksi alutsista itu, perusahaan ternama Prancis, Thales ikut ambil bagian.
Wakil Menteri Pertahanan (WA menhan) Letjen TNI Herindra menuturkan, jumlah sadar CGI yang akan diproduksi berjumlah 13. Belasan alutsista ini akan memperkuat TNI.
Baca Juga:
Pembekalan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim, Ini Kata Danrem
"Len dan Thales baru saja melakukan penandatanganan kerja sama pemenuhan 13 Radar GCI untuk Kementerian Pertahanan (Kemhan). Semoga proses produksi segera berjalan dan lancar," kata Herindra dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Radar GCI menjadi salah satu alutsista utama yang fungsinya dapat diibaratkan sebagai 'mata' pertahanan. Dengan jangkauannya yang bisa mencapai 450 km, radar tipe ini berperan memberikan pengawalan pada pesawat pencegat maupun pesawat buru sergap dalam menjalankan misinya.
Radar ini juga mempunyai peran krusial dalam membangun network centric warfare (NCW), sebuah metode peperangan yang berbasis pada konektivitas jaringan komunikasi dan data secara real time dari markas ke unit-unit tempur dan sebaliknya.
Dilansir dari laman len.co.id, dalam pencegatan pesawat musuh dibutuhkan identifikasi visual menggunakan pesawat pencegat atau buru sergap. Saat melakukan tugasnya, pesawat pencegat ini membutuhkan peran penuntun radar GCI yang menjadi salah satu alutsista utama dalam operasi pertahanan udara.
Sementara, pengerahan pesawat pencegat disesuaikan dengan karakteristik sasaran udara yang dicurigai. Jika target berkecepatan terbang tinggi, yang dikerahkan pun pesawat berkemampuan terbang supersonik, atau sebaliknya.
Pengerahan pesawat selain untuk melihat sasaran secara visual, juga untuk melakukan penggiringan, pengusiran, atau pemaksaan mendarat, bahkan penghancuran.
Pengontrol radar GCI bekerja atas perintah Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Pangkosekhanudnas). [rsy]