“Lalu ada Pasal 10 ayat 6, tetapi untuk hal-hal yang menarik perhatian umum bisa itu yang mengamankan Polri dan atau TNI asal dikoordinasikan dengan pengadilan,” ujarnya.
Menurut Mahfud, kategori sidang yang biasanya membutuhkan pengamanan ketat dari Polri atau TNI adalah perkara-perkara dengan risiko tinggi.
Baca Juga:
Adu Mulut Berujung Peluru, Empat Personel Brimob Diamankan Polda Sultra
Ia mencontohkan kasus terorisme atau pembunuhan berencana yang kerap mengundang banyak orang dan berpotensi membahayakan keamanan persidangan.
Mahfud menilai perkara korupsi memang menarik perhatian publik, namun umumnya tidak sampai menimbulkan ancaman keamanan yang signifikan.
“Kalau terorisme, pembunuhan berencana itu menarik perhatian dan berpotensi bahaya,” ucapnya.
Baca Juga:
Gus Alex Resmi Jadi Tersangka, KPK Buka Babak Baru Kasus Korupsi Haji
Ia menambahkan bahwa untuk perkara korupsi, pengamanan internal pengadilan sebenarnya sudah memadai.
“Kalau korupsi biasanya menarik perhatian, tapi tidak membahayakan juga, sehingga cukup pengamanan internal,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.