WahanaNews.co | Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyangkal pernyataan Hotman Paris setelah disebut menyimpan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Diketahui sebelumnya, Hotman yang merupakan kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa mengungkapkan jika barbuk Sabu tersebut ada di Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Tepis Isu Jam Tangan Miliaran, Pejabat Kejagung Klaim Hanya Rp 4 Juta
"Jadi kalau yang kemarin ramai bilang ada 5 kilogram masih di jaksa itu enggak benar. Jadi kita hanya menerima penyisihan dari 4 perkara yang sudah ditangani di Bukit Tinggi. Hanya 3,1, datanya ada di kita semua," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Ketut pun menegaskan bahwa narkoba yang ada di Kejagung merupakan barang bukti penyisihan untuk keperluan persidangan nanti. "Jadi, enggak benar 5 kg ada di kita, enggak," ujar Ketut.
Selain itu, Ketut juga mengatakan bahwa pihaknya bakal memeriksa berkas perkara Irjen Teddy Minahasa. Langkah itu dilakukan sekaligus menanggapi sikap Teddy yang mencabut keterangan dalam BAP baik sebagai tersangka maupun saat menjadi saksi atas kasus dugaan peredaran narkoba.
Baca Juga:
Kepercayaan Publik terhadap Kejagung Melonjak, Ungguli Lembaga Penegak Hukum Lain
"(Irjen Teddy cabut keterangan) Oh itu nanti kita periksa, nanti. Kita belum sejauh itu yak, itu kewenangan dari penyidik. Berkas perkaranya belum kita terima. Nanti kalau ada berkas perkaranya kita pelajari semuanya," imbuhnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dituduhkan kepada klien telah ditemukan. Barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.
“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat 18 November 2022.
Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.
“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya. [sdy]