WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.
Tiga tersangka itu ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejagung RI.
Baca Juga:
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Aset, Harvey Moeis Segera Jalani Hukuman
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Andi Suci mengatakan salah satu tersangka merupakan Laksda TNI Purnawirawan Leonardi (L) selaku Kepala Badan Sarana Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Yang kedua, tersangka ATVDH [Anthony Thomas Van Der Hayden] selaku tenaga ahli satelit Kemhan," ujar Andi dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5) malam, melansir CNN Indonesia.
"Tiga, tersangka GK (Gabor Kuti) selaku CEO Navayo Internasional AG," imbuhnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Serta subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Peran tersangka