Pada kesempatan itu, Andi Suci kemudian memaparkan peran masing-masing tersangka dalam kasus itu.
Berdasarkan perannya, Leonardi diduga menandatangani kontrak perjanjian penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan senilai US$34.194.300 dengan Gabor pada 1 Juli 2016. Akan tetapi nilai kontrak itu juga berubah menjadi US$29.900.000.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Selain itu, Andi mengatakan penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ke-3 dalam proyek ini diduga bermasalah lantaran dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa.
Pemilihan Navayo untuk pengerjaan proyek itu juga hanya berdasarkan rekomendasi perusahaan yang diajukan tersangka Anthony Thomas Van Der Hayden.
Dalam prosesnya, Kemenhan kemudian diduga meneken empat sertifikat kinerja atau CoP yang berisikan ketentuan bahwa Navayo telah mengirimkan barang itu ke Kemenhan.
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
"Di mana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Anthony Thomas Van Der Hayden tanpa dilakukan pengecekan terhadap barang yang dikirim terlebih dahulu," jelasnya.
Setelahnya penandatanganan CoP itu, Navayo kemudian melakukan penagihan ke Kemenhan dengan mengirimkan 4 invoice proyek. Akan tetapi, sambung Andi Suci, sampai dengan tahun 2019 anggaran untuk pengadaan satelit untuk Kemenhan tersebut ternyata tidak tersedia.
Pemeriksaan ahli satelit