Lebih lanjut, Andi mengatakan Jampidmil juga telah meminta ahli satelit Indonesia untuk memeriksa pekerjaan Navayo itu. Hasilnya, ditemukan bukti bahwa pekerjaan yang dilakukan Navayo tidak sesuai dengan kesepakatan.
Alasannya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap 550 HP tidak ditemukan Secure Chip Inti dari pekerjaan User Terminal.
Baca Juga:
Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Periksa 22 Pejabat Perusahaan Singapura
Kedua, hasil pekerjaan Navayo terhadap User Terminal juga tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.
Terakhir, barang yang dikirim Navayo juga tidak pernah dibuka dan diperiksa.
Kerugian negara
Baca Juga:
Buronan Diduga Terkait Pembacokan Jaksa Deli Serdang Ditangkap Kejagung
Atas proyek itu, Pemerintah RI atau Kemenhan kemudian diwajibkan membayar US$20.862.822 berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura lantaran telah meneken sertifikat kinerja Navayo.
"Sementara menurut perhitungan BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan Nilai Kepabeanan sebesar Rp1.922.350.493," jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut, untuk memenuhi kewajiban pembayaran dilakukan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita Paris.