"Dalam penanganan perkara ini tidak dilakukan secara profesional, bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," tutur dia.
"Dari hasil pengembang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan-pemeriksaan sedang berjalan, kemudian pada saat perjalanan pemeriksaan-pemeriksaan yang bersangkutan kemudian sudah ditetapkan tersangka, ternyata yang bersangkutan juga dijadikan oleh KPK," sambungnya.
Baca Juga:
Korban Heli Jatuh di Kalsel: Tim DVI Tes DNA 2 Jasad WNI yang Hangus
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara yang melibatkan WN Korsel.
Kelima tersangka ini yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum di Kejati Banten berinisial RV, Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ, pengacara berinisial DF dan penerjemah atau Ahli Bahasa berinisial MS.
Dari lima tersangka itu, RZ, DF, dan MS sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Namun, ketiganya kemudian diserahkan ke Kejagung.
Baca Juga:
WNA yang Hendak Perpanjang Izin Tinggal Wajib ke Kantor Imigrasi
"Tadi malam semua sudah diperiksa, jadi total kami lima tersangka. Tiga orang oknum Jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta," kata Anang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.