WahanaNews.co | Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin menyatakan tim penyidik menemukan setidaknya dua indikasi korupsi dalam proyek Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
Korupsi yang terjadi yakni kerugian negara dengan kisaran kerugian mencapai Rp 515.429 Miliar.
Baca Juga:
Lima Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latihan Bela Negara, Kemhan Buka Suara
“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, (14/2/2022).
Dua unsur tindak pidana korupsi yang terjadi yaitu dalam penyewaan satelit dan pengadaan drone.
Burhanuddin berkata kasus itu diduga melibatkan pelaku dari unsur Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan unsur sipil.
Baca Juga:
Empat Peserta SPPI Meninggal Saat Pendidikan, Kemhan Langsung Evaluasi Besar-besaran
Dalam gelar perkara yang digelar hari ini, dia mengatakan peserta rapat mengusulkan agar penanganan perkara ini dilakukan bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI dan Babinkum TNI.
Burhanuddin berkata telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer untuk segera berkoordinasi dengan TNI.
Jaksa agung muda, kata dia, akan segera membentuk tim penyidik koneksitas untuk menangani perkara tersebut.