“Diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata dia.
Kasus ini bermula pada 19 Januari 2015 saat Satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur. Hal ini membuat terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Baca Juga:
KSAU Bahas Penguatan Pertahanan Udara dengan Menhan RI Prabowo Subianto
Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu.
Jika tak dipenuhi maka slot dapat digunakan negara lain.
Pernyataan JAM Pidsus
Baca Juga:
Pembekalan Peningkatan Kemampuan Penatausahaan Penerimaan Hibah di Jajaran Korem 182/Jazira Onim, Ini Kata Danrem
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyampaikan Bidang Tindak Pidana Khusus mendapat perintah langsung dari Bapak Jaksa Agung.
Yakni untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terdapat dua unsur yaitu pertama sewa satelit dan kedua yakni pengadaan ground segment.
“Karena ini perkara prioritas sehingga kita berusaha menyelesaikan secara cepat penyidikannya dan ini belum genap sebulan, kita sudah ada progress penyidikan yang sudah cukup baik kalau saya lihat dari pengumpulan alat bukti,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus)