WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengugkapkan, pihaknya menolak desakan revisi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada RE. Desakan itu datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lantaran RE justice collaborator (JC).
Bharada RE adalah esksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Tapi, Jaksa Penuntut Umumu (JPU) mengatakan, tuntutan itu sudah sesuai dengan prinsip hukum dan pertimbangan keadilan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“Masalah LPSK meminta untuk kami melakukan revisi (tuntutan), peninjauan ulang penuntutan, itu tidak perlu kami lakukan. Kami (jaksa, red) tahu, kapan harus merevisi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kamis (19/1/2023).
"Tetapi dalam kasus ini, tidak perlu ada revisi. Karena tuntutan jaksa itu sudah benar,” kata Fadil.
Bahkan, kata dia, tuntutan 12 tahun penjara terhadap RE, terbilang wajar. Menurut dia, apabila rekomendasi LPSK meminta peringanan penuntutan terhadap RE, komparasi tuntutan jaksa terhadap terdakwa FS.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Sebab, JPU telah menuntut terdakwa FS dengan hukuman penjara seumur hidup. "Kalau tidak ada rekomendasi dari LPSK, mungkin akan lebih dari itu (12 tahun, red)," ujar Fadil.
"Tetapi kita sampaikan, tuntutan terhadap terdakwa RE, lebih rendah dari terdakwa FS," kata dia. Dia mengatakan, nantinya wewenang Majelis Hakim sebagai pengadil.
"Masih ada kesempatan bagi RE bersama Tim Penasehat Hukum. Untuk menguraikan argementasi pembelaan di persidangan," kata Fadil.
Bantahan atas pertimbangan penuntutan dari jaksa, kata dia, juga dapat dilakukan oleh RE. "Masih ada pembelaan. Masih ada menunggu putusan dari hakim, dan upaya hukum," kata Fadil.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan terhadap Bharada RE. Menurut dia, itu demi rasa keadilan masyarakat.
"Bila Jaksa Agung peka dengan tuntutan rasa keadilan masyarakat. Jaksa Agung bisa revisi tuntutan terhadap Bharada E," kata Edwin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). [rna]