WahanaNews.co | Tiga pejabat PT Dini Nusa Kusuma (DNK) yang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi satelit Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada periode 2015 hingga 2021, diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (17/1).
Perusahaan tersebut, diketahui merupakan pemegang hak pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk pengoperasian satelit.
Baca Juga:
Kemenhan Sebut Wajib Militer di Indonesia Butuh Biaya Besar
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (18/1).
Tiga orang yang diperiksa ialah Senior Account Manager PTD DNK berinisial PY; lalu Promotion Manager PT DNK berinisial RACS; dan terakhir General Manager PT DNK berinisial AK.
Ketiga orang tersebut, kata Leonard, didalami keterlibatannya dalam proses pengadaan satelit yang kini diduga melanggar hukum.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelasnya.
Leonard menerangkan bahwa penyidik memerlukan keterangan para saksi tersebut untuk mendalami fakta-fakta hukum terkait peristiwa pidana kasus tersebut.
Diketahui, saat ini Kejagung telah menaikan status penanganan perkara tersebut menjadi penyidikan. Artinya, ditemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung.