WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pusaran dugaan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai kini menyeret dua pejabatnya ke pemeriksaan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membenarkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Amriyata, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun, tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga:
Minta Cek Rekam Jejak, KPK Sentil Parpol Usai Nur Alam Gabung PSI,
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa keduanya masih menjalani proses klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan permintaan uang untuk pengamanan proyek.
"Kajari Sergai dan Kasi Pidsus diamankan oleh Kejagung," ucap Rizaldi, Jumat (19/06/2026).
Rizaldi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keduanya masih berada pada tahap klarifikasi sehingga belum ada kesimpulan hukum yang dapat disampaikan.
Baca Juga:
AS Dinilai Mundur Besar, Garis Merah Washington ke Iran Disebut Runtuh
"Saat ini, keduanya masih diminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan minta uang dalam pengamanan proyek," ucap Rizaldi.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut masih bersifat dugaan dan pihaknya tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah terhadap Amriyata dan Aguinaldo Marbun.
Kejati Sumut juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan sepenuhnya berada di Kejaksaan Agung.
Perihal proyek yang diduga berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, Rizaldi mengaku belum dapat memastikan secara rinci.
"Terkait proyeknya kami tidak tau, tapi dari Kapuspenkum mengatakan terkait dugaan pengamanan proyek sehingga diamankan," ujar Rizaldi.
Menurut Rizaldi, Amriyata diamankan saat sedang berada di Bandung dalam masa cuti.
"Kajari Sergai diamankan saat cuti di Bandung, sedangkan Kasi Pidsus diamankan di Medan lalu dibawa ke Kejagung Jakarta," ujar Rizaldi.
Sejauh ini, belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua pejabat Kejari Sergai tersebut.
Rizaldi menyebut Kejaksaan Agung akan menentukan sanksi apabila dalam proses pemeriksaan keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Masih diduga, belum tau sampai kapan ditahan," tambah Rizaldi.
Ia mengatakan jenis sanksi nantinya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kesalahan yang ditemukan.
"Kalau terbukti bersalah akan dikenakan sanksi ringan atau berat," tambahnya.
Rizaldi menambahkan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan diteruskan ke bidang pengawasan.
"Untuk hasilnya, nantinya akan diserahkan ke bidang pengawasan," tambahnya.
Di tengah pemeriksaan tersebut, jabatan pelaksana harian atau Plh Kejari Sergai telah diisi oleh Bani Ginting.
"Plh Sergai ditunjuk Bani Ginting sejak 9 Juni 2026," tambah Rizaldi.
Rizaldi belum dapat memastikan sampai kapan Bani Ginting akan menjalankan tugas sebagai Plh Kejari Sergai.
"Lamanya Plh bertugas belum diketahui sampai kapan, mungkin sampai Kajari definitif kembali," tambah Rizaldi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amriyata dan Aguinaldo Marbun disebut diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada Jumat (05/06/2026).
Amriyata disebut diamankan di Bandung ketika sedang menjalani cuti.
Setelah diamankan, Amriyata kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Aguinaldo Marbun disebut diamankan di Medan sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.
Keduanya diamankan terkait dugaan persoalan pengerjaan proyek di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret pejabat utama di lingkungan Kejari Sergai dan berkaitan dengan dugaan pengamanan proyek.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan hasil akhir pemeriksaan akan ditentukan oleh Kejaksaan Agung.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]