WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian kerugian negara. Kejagung menyusul pernyataan tersebut dengan beberapa penjelasan.
Penjelasan disampaikan oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan pers, Jumat (28/1/2022). Leonard menjelaskan kronologi awal mula Burhanuddin menyampaikan itu.
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Berawal dari pertanyaan anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang pada pokoknya menyampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, "Kasus korupsi di bawah Rp 1 juta janganlah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp 1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil."
Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI Supriansa juga menyampaikan pada Jaksa Agung RI, “Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda Rp 7 juta, beda Rp 5 juta tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun.”
“Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya mengharapkan Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada di penjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam ketimbang dengan apa yang kita kejar.”
Baca Juga:
Pakar Hukum Sebut Serangan ke Jaksa Agung Untuk Melemahkan Kejagung
"Toh juga bangsa ini memiliki keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus lurus tegak memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?" kata Supriansa.
Leonard mengatakan atas pernyataan itu, Burhanuddin menjelaskan bahwa terhadap perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatan tersebut tidak dilakukan terus-menerus, maka Burhanuddin mengimbau agar diselesaikan secara administratif dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.